Senin, 09 Desember 2013

dasar kriteria penilaian kinerja guru

Kinerja mempunyai aspek yang luas, meliputi berbagai aspek dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini yang termasuk dalam aspek pekerjaan guru yaitu dalam proses pembelajaran. Guru melakukan pekerjaan mendidik dan mengajar siswa sehingga dapat dikatakan kinerja guru adalah hasil usaha yang dilakukan guru dalam bekerja untuk mencapai keberhasilan siswa dalam proses pembelajaran.
Pembelajaran merupakan proses interaksi siswa dengan guru pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran ini perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang dikembangkan adalah standar proses.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 photo 0bd56c27-62ad-41cf-b753-39bfd4f67387_zpsb0a27c1d.jpg

Berdasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu
Standar proses, meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Dari Permendiknas diatas menjadikan kriteria dalam penilaian kinerja guru. Indikator kinerja guru yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pada perencanaan pembelajaran ini dilihat pada aspek penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran yang diantaranya terdiri dari indentitas mata pembelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, dan lain-lain. Pelaksanaan pembelajaran dilihat pada aspek kegiatan pendahuluan seperti menyiapkan siswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan inti yang merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar. Penilaian hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi siswa.


Sumber Rujukan :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Share On:
Description: dasar kriteria penilaian kinerja guru Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: dasar kriteria penilaian kinerja guru

0 komentar:

Posting Komentar

berikanlah komentarnya untuk kemajuan postingan ini
terima kasih,, salam hangat