Minggu, 08 Desember 2013

empat kompetensi guru profesional

Guru yang diharapkan dalam pelaksanaan pembelajaran adalah guru yang profesional, yang berpengaruh terhadap keberhasilan kinerja guru dalam mengajar. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dijelaskan bahwa
Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 utama, yaitu (1) kompetensi pedagogik, (2) kepribadian, (3) sosial, dan (4) profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

 photo 9a07ee81-53f9-4f71-9a3e-3de0e91e701c_zpsb8e9c4ba.jpg

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan kharakteristik siswa dilihat dari aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, dan menjadi teladan bagi siswa dan berakhlak mulia. Kompetensi sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Sumber Rujukan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Share On:
Description: empat kompetensi guru profesional Rating: 3.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: empat kompetensi guru profesional

0 komentar:

Posting Komentar

berikanlah komentarnya untuk kemajuan postingan ini
terima kasih,, salam hangat